Instalasi XAMPP ala Umar

1.       XAMPP merupakan sebuah paket instalasi untuk PHP, APACHE dan MySQL. Dengan menggunakan XAMPP, kita tidak perlu lagi repot menginstall ketiga software itu secara terpisah. XAMPP dapat di download di http://www.apachefriends.org/en/index.html ataupun sumber lain dalam hal ini saya download di LINK INI

Berikut ini adalah cara menginstall

2.       Dowload atau copy file exampp, (dalam panduan ini xampp-win32-1.7.3)

3.       Jalankan File XAMPP tersebut.

4.       Klik Install

5.       Kemudian akan muncul seperti ini dan ketik “Y” dan ikuti langkahnya

6.       Setelah program XAMPP terinstal lalu jalankan

7.       Dokumen root default pada program XAMPP terletak pada C:\xampp\apache\conf\httpd maka untuk memindahkannya maka buka file httpd dengan notepad, cari kalimat ServerRoot “C:/xampp/apache” untuk memindahkannya cukup ketikkan nama tempat yang baru buat ServerRoot tersebut misalnya di drive D, maka menjadi ServerRoot “D:/”

8.       Ganti juga DocumentRoot “C:/xampp/htdocs” menjadi DocumentRoot “D:/ ”

Panduan ini bisa juga di download disini

Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan umumnya adalah data diri seorang penduduk, menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

dalam hal ini biasanya terdiri dari

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. KK (Kartu Keluarga)

3. Akta Catatan Sipil (misalnya, akta kelahiran)

Persyaratan

1.KTP

Persyaratan Pembuatan KTP Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  • SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • SKPPT bagi WNA
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  • KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP

2. Kartu Keluarga/ KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  5. Surat Pengangkatan Anak
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

3.Akta Catatan Sipil

Akta Kelahiran

Persyaratan

Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda yang asli
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Layang Kangen

Layangmu tak tompo wingi kuwi
Wis tak woco opo kareping atimu
Trenyuh ati iki, moco tulisanmu
Ra kroso netes elo ning pipiku

Umpomo kangenku dadi suwiwi
Iki ugo aku mesti enggal bali
Ning kepiye maneh, mergo kahananku
Cah ayu [wong bagus]*) entenono tekaku

Ra maedo sopo wong sing ora kangen
Ado bojo pengen turu angel merem
Ra maedo sopo wong sing ora trenyuh
Ra kepethuk sak wetoro pingin weruh

Percoyo aku
Kuatno atimu
Cah ayu entenono tekaku

Pancen Jodo

Opo wis garise yen aku bakal urip karo kowe
Sanajan kerep tukaran nanging ati ra nate bubaran

Seprene lawase wong loro ugo podho tresnane
Benere jare wong tuwo jodo kuwi sing akeh mirip rupane

Yen pancen wis jodho seneng susah ayo disonggo wong loro
Sopo ngerti saiki rekoso tembe mburi biso mulyo
Ojo digatekke sopo wae sing nggunem awake dewe
Nek wis jodo mantrane mbah dukun ra bakal biso medhotke

bantuan

Jika anda kesulitan atau tidak ada waktu untuk mengurus dokumen kependudukan di sekitar Jakarta Barat, ada bisa menghubungi nomor telp dibawah ini :

Umar

Alamat : Jembatan Besi RT. 001/ 011, Tambora Jakarta BaratTelp 021-71412894

Pindah Keluar DKI

Anda akan pindah ke luar DKI Jakarta??

Surat Pindah dari Kelurahan saja tidaklah cukup, surat pindah tersebut harus di ketahui (tandatangani) oleh camat setempat setelah itu di bawa ke Kantor Suku Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil di tempat anda tinggal,

ini dia syarat yang harus di bawa ke Kantor Suku Dinas

  1. Surat Pindah dari Kelurahan yang diketahui Camat
  2. KTP Asli penduduk yang mau pindah
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Akta Lahir
  5. Foto copy Surat Nikah
  6. selain itu juga anda akan ditanya nama orang tua (ibu dan ayah)

semoga bermanfaat