Dokumen kependudukan umumnya adalah data diri seorang penduduk, menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
dalam hal ini biasanya terdiri dari
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. KK (Kartu Keluarga)
3. Akta Catatan Sipil (misalnya, akta kelahiran)
Persyaratan
1.KTP
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
- Foto copy Akta Kelahiran
- SKPPT bagi WNA
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
2. Kartu Keluarga/ KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta
3.Akta Catatan Sipil
Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda yang asli
- Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
Filed under: Kependudukan | Leave a comment »